Temuan Makan Minum di Pemkot

Gorontalo – (beleidnews) – Proyek makan minum tahun anggaran 2024 di Pemkot Gorontalo mendominasi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Nomor 05.B/LHP/XIX.GOR/2025 tertanggal 19 Mei 2025, menyebut terjadi kelebihan pembayaran belanja makan minum yang tidak didukung bukti ril.

Disebutkan, terdapat kelebihan pembayaran makan minum pada rumah dinas walikota dan wakil walikota sebesar Rp. 306 juta lebih. Makan minum pada Badan Keuangan Rp. 618 juta. Makan minum pada Bagian Umum 491 juta. Sedangkan di DPRD terdapat kelebihan bayar makan minum sebesar Rp. 126 juta dan kelebihan bayar jasa tenaga ahli kelompok pakar/tim ahli dan tenaga ahli fraksi sebesar Rp. 279 juta lebih.

BPK lantas memberikan rekomendasi kepada walikota untuk memerintahkan sekertaris daerah dan PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) agar segera menyetor kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Kepala Badan Keuangan Pemkot Gorontalo Nuryanto melalui pesan WhatsApp kepada beleidnews, Kamis (5/2) menulis, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan bisa ditanyakan ke Inspektorat karena datanya di mereka.

Sekertaris Inspektorat Kota Gorontalo Yudin Dani membenarkan data temuan diterima pihaknya tapi tidak bisa memastikan apakah temuan sudah disetor ke kas daerah.

“Sebaiknya ditanya saja ke BPK karena itu temuan mereka. Tapi mungkin sudah disetor”, katanya ragu.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Gorontalo Faren mengaku pihaknya tidak dapat memberikan jawaban apakah temuan sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum.

“Permintaan datanya harus diajukan lewat aplikasi Pengelola Informasi dan Dokumen BPK. Jadi mohon maaf saya tidak dapat memberi informasi”, katanya mengelak.

Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch Hirsam Gustiawan mengatakan pihaknya sedang mempelajari temuan BPK di tiga kabupaten termasuk kota Gorontalo, apakah akibat pelanggaran administrasi atau fraud.

“Kalau fraud, manipulatif, sengaja melawan hukum untuk memperoleh keuntungan maka pengembalian temuan tidak menghapus pidana sehingga dapat dibawa ke proses hukum agar ke depan tidak terulang”, kata Hirsam seraya menegaskan tidak semua temuan harus selesai dengan pengembalian uang.(hj).