Kasus Koperasi Sawit dan Pemda yang Abai

Gorontalo (Beleidnews) – Koperasi Perkebunan Palma Mandiri Sejahtera yang bermitra dengan Palma Grup (PT. Heska Jaya Abadi, PT. Agro Palma Katulistiwa, PT. Tri Palma Nusantara), perusahan sawit yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo tercatat tidak pernah melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sejak dibentuk di tahun 2013 atau hampir 12 tahun.

Koperasi tersebut memiliki 2878 anggota. Mereka adalah petani plasma dengan total luas lahan plasma sekitar 796 hektar.

Selain tidak melaksanakan RAT, pergantian pengurus koperasi dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi. Anggota koperasi yang juga berprofesi sebagai petani tidak dilibatkan dalam pengelolaan kebun plasma. Beberapa anggota koperasi hanya diberikan invoice sebagai rincian perhitungan hasil produksi dan sisa keuntungan kebun plasma tanpa disertai rincian pengeluaran biaya setiap kali panen. Terdapat anggota yang tidak menerima pembagian hasil dari kebun plasma dan tidak ada replanting atau usaha peremajaan sawit yang mati di kebun plasma.
Anggota tidak mengetahui adanya perjanjian antara koperasi dan perusahaan mitra. Pengurus menjamin kebun plasma di bank tanpa diketahui anggota.

Sedangkan 6 (enam) koperasi (Puncak Idaman, Produksi Surya Jaya, Produksi Tunas Towayu, Produksi Makmur Abadi, Produksi Pangeya Idaman, Produksi Bukit Jaya), mitra PT. Agro Arta Surya, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo, melaksanakan RAT tetapi tidak setiap tahun.
Pergantian pengurus koperasi juga tanpa melalui rapat anggota koperasi.

Dari enam koperasi, hanya empat koperasi yang memiliki data anggota dengan jumlah total 1141. Dan hanya tiga koperasi yang memiliki data anggota petani pemilik lahan plasma dengan total luas 1079 hektar. Sementara PT. Agro Arta sudah memiliki lahan plasma seluas 400 hektar milik 189 petani tetapi belum ada data koperasinya.

Rata-rata luas lahan milik anggota koperasi yang diserahkan sebagai lahan plasma dan inti antara 2 hektar hingga 30 hektar dengan ganti rugi lahan yang sangat murah. Umumnya masalah yang dialami petani plasma di Kabupaten Gorontalo dan di kabupaten Boalemo sama. Mereka tidak menerima invoice hingga tahu berapa hasil panen sawit tandan buah segar setiap bulan. Petani plasma benar-benar berada dalam posisi sangat lemah.

Idrus Hubu, petani plasma anggota koperasi Perkebunan Palma Mandiri yang bermitra dengan Palma Grup di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Gorontalo, menyerahkan 1.3 hektar lahan untuk plasma dan 5.3 hektar untuk perkebunan inti tapi hasil yang diterima dari perusahaan hanya Rp. 344 ribu untuk pembagian tahun 2024.

Atau, Burhan Supu, warga Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Baolemo, anggota koperasi Produksi Bukit Jaya yang bermitra dengan PT Argo Arta Surya telah menyerahkan lahan plasma seluas 15 hektar dan inti 15 hektar tapi hanya menerima penghasilan Rp. 9 juta per tiga bulan.

Sementara empat koperasi di kabupaten Pohuwato (Produsen Gerbang Sawit Mandiri, Produsen Mitra Sawit Mandiri, Produsen Sawit Taluditi Sukses dan Produsen Bukit Sawit Popayato) yang bermitra dengan PT. Loka Indah Lestari setiap tahun menggelar RAT.
Hanya saja anggota koperasi yang telah menyerahkan lahan baik untuk plasma dan inti mendapat pembagian keuntungan sangat kecil.

Ahmad Said, petani Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Pohuwato, anggota koperasi Sawit Taluditi Sukses telah menyerahkan lahan seluas 16 hektar untuk plasma dan inti tetapi hasil yang diterima hanya Rp. 750 ribu per tiga bulan.

Begitu juga yang dialami Kismat Wakeden, petani Desa Padengo, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato telah menyerahkan 2 hektar untuk lahan plasma dan 8 hektar inti tetapi hanya menerima hasil dari perusahaan mitra tersebut hanya Rp. 300 ribu per bulan.

Itulah data yang dirangkum dari hasil kerja Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo selama 6 bulan.

Ketua Pansus Sawit Umar Karim mengatakan umumnya problem yang dialami koperasi karena pengawasan dari dinas koperasi setempat yang hampir tidak ada. Itu sebabnya aleg Nasdem tersebut berharap bupatinya dapat segera memerintahkan dinas koperasi untuk melakukan pembenahan.

“Kasusnya seperti bom waktu. Kalau terus dibiarkan sewaktu-waktu akan meledak. Akan muncul konflik antara petani dan perusahaan mitra”, ingat Umar.

Ketua Asosiasi Petani Sawit Nusantara Provinsi Gorontalo Misno Udin Tolinggi mengatakan pemerintah daerah kurang memonitor kerjasama koperasi dan perusahaan sawit sehingga kesepakatan yang sudah dibuat tidak jalan. Kondisi ini diperparah oleh pengurus yang gampang dikendalikan perusahaan dan petani plasma yang tidak paham dengan isi kesepakatan.

“Misalnya, setiap bulan perusahan wajib memberi invoice yang berisi jumlah panen tandan buah segar untuk dihitung koperasi tapi itu tidak dilakukan. Padahal dari situ akan diketahui hasil yang menjadi hak petani plasma”, ungkap Misno saat dihubungi Beleidnews, Senin (8/12).

Mantan Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia Kaltim itu mengaku dalam banyak kasus petani plasma lebih gampang terbuai dengan janji perusahaan sehingga acuh tak acuh dengan asosiasi yang mengawal dan memperjuangkan hak petani.

Guru Besar pada Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo Sastro Wantu mengatakan tidak ada transparansi sebagai penyebab petani plasma di Gorontalo terus terpuruk. Sudah begitu, lanjut Sastro, pengurus koperasi petani plasma lebih memihak perusahaan daripada anggotanya.

“Itu semua disebabkan pemerintah daerah yang abai dan pihak asosiasi yang tidak mendapat akses membela kepentingan petani plasma karena petani mudah sekali dipengaruhi perusahaan.”, jelas Sastro.