
Gorontalo (beleidnews) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) tidak memiliki roadmap (peta jalan) penindakan kasus korupsi yang komprehensif. Itu tercermin dari penanganan kasus yang tidak sampai tuntas dan tebang pilih. Apalagi kalau kasus sudah melibatkan orang ‘besar’ dan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kasus ganti rugi lahan GORR (Gorontalo Out Ring Road) yang menurut perhitungan BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp43 miliar ditangani Kejati sampai hari ini belum tuntas. Uang negara yang dikorupsi belum kembali. Dalam kasus ini tiga terdakwa sudah dihukum. Sedangkan satu terdakwa divonis bebas tapi Kejati tidak mengajukan kasasi. Kejati pun sudah merilis kasus akan diproses dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena uang yang dikorupsi itu disamarkan di usaha lain yang melibatkan pejabat penting tetapi sampai sekarang juga belum diproses.
Yang terbaru kasus pengadaan command centre video wall. Ada lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sudah ditahan. Tetapi tersangka mantan Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer tidak ditahan. Itu semua menunjukan Kejati memang tidak punya peta jalan penindakan kasus korupsi.
Demikian penyampaian Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia Gorontalo Hirsam Gustiawan menanggapi langkah Kejati yang tidak menahan Hendra.
Kepada beleidnews, Senin (24/8), Hirsam mengatakan penahanan Hendra mestinya dilakukan sebagai konsekwensi penetapan dia sebagai tersangka. Atau, lanjut Hirsam, kalau sejak awal tidak ada keinginan ditahan karena dia pejabat pusat, maka sebaiknya jangan ditetapkan sebagai tersangka supaya tidak mengundang kecurigaan publik.
“Mana bisa tersangka lain ditahan sedang dia (Hendra, red) tidak ditahan. Di mata publik ini terlihat konyol dan tidak adil”, kata Hirsam.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Arief Mulya Sugiharto mengatakan kepada wartawan bahwa Hendra sudah tiga kali diperiksa.
“Beliau sakit jadi tidak ditahan”, begitu dalih Arief.
Tapi Direktur Forum Demokrasi Gorontalo Amin Mootalu tidak percaya dengan penyampaian Arief. Sebab, kata Amin, usai diperiksa terakhir kali, Senin, 3/8, Hendra terlihat keluar dari kantor Kejati berjalan kaki menuju kendaraannya dengan sempurna, tidak terlihat seperti orang kesakitan. Juga tidak ada pemeriksaan dokter.
Mantan Ketua DPRD Gorontalo itu mengatakan Kejati dengan terbuka mempertontonkan kepada publik praktik diskriminasi dalam penegakan hukum dengan pola tebang pilih. Yang lemah ditebang tapi yang kuat dilepas.
“Cara Kejati itu melukai perasaan publik”, tegas Amin (beleidnews, 20/8).
Seperti diketahui, pengadaan command centre video wall, tehnologi layar visual yang menggabungkan beberapa monitor atau panel menjadi satu kesatuan dinding layar, biasanya dipakai di ruang kontrol, perkantoran atau tempat umum, menggunakan anggaran APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp5 miliar.
Penyidik menemukan video wall yang diadakan tidak sesuai spesifikasi dan terdapat markup harga hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1.3 miliar. Puluhan saksi sudah diperiksa termasuk mantan Ketua DPRD Paris Yusuf.
Penyidik sudah menahan mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Gorontalo yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran Masran Rauf pada 23 Juli lalu. Sebelumnya penyidik menahan Kabid. Aplikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rengga Pranata Aradhea serta Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Priok Integrasi Universal sebagai pihak penyedia barang.
Kejati tidak menyebut bentuk keterlibatan Hendra sampai ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sumber beleidnews menduga Hendra punya afiliasi dengan perusahaan pengadaan.
Penasehat hukum Hendra, Oktovianus Dunda mengatakan kliennya saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
“Pj. Gub sedang dirawat di rs”, tulisnya lewat pesan whatsapp.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gorontalo Yusrianto Kadir mengatakan tidak cukup Kejati mengatakan Hendra tidak ditahan karena sakit tanpa ada surat keterangan sakit dari dokter yang independen.
“Kalau alasan sakit tanpa didukung keterangan dokter maka kesannya sewenang-wenang”, tegas doktor ilmu hukum itu.
Tokoh masyarakat Abdullah Halim sepakat dengan Hirsam bahwa Kejati tidak punya peta jalan penindakan kasus korupsi.
“Penanganan kasus tidak konsisten dan jauh dari ekspektasi rasa keadilan publik. Tersangka Pj. Gubernur tidak ditahan. Dan untuk menutupinya dari sorotan diganti dengan menahan tersangka kasus KONI. Publik melihatnya begitu”, kata Halim. (hj).
