
Gorontalo (beleidnews) – Penyidik Polda Gorontalo sebaiknya menyarankan pelapor pembongkaran cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram (RJKPT) agar menggugat dahulu SK (Surat Keputusan) Walikota yang membatalkan SK Walikota Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penetapan RJKPT sebagai cagar budaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nanti kalau PTUN memutuskan SK Pembatalan tidak sah baru kemudian melanjutkan memproses kasus pidana pengrusakannya. Dengan begitu perkara akan jauh lebih jelas endingnya dan yang terpenting lagi tidak ada implikasi hukum bagi pelapor. Sedangkan penyidik terlepas dari kesan melayani kasus pesanan hingga kriminalisasi seperti yang dihembuskan sebagian pihak sejak kasus ini ditangani.
Asas prejusdiciele geschil memang hanya untuk mendahulukan penyelesaian perkara perdata dari perkara pidana tetapi dalam kasus ini bisa juga diterapkan sebab subtansinya sama, selain ada delik pidana ada juga keputusan administrasi. Penyidik tidak bisa serta merta menyimpulkan kalau keputusan administrasi itu sebagai bentuk penyalagunaan wewenang sebelum diuji di PTUN.
Nanti di PTUN, SK Pembatalan yang diterbitkan walikota Adhan Dembea itu diketahui valid atau tidak. Adhan harus bisa membuktikan kalau produk hukumnya diterbitkan sudah sesuai aspek formil administrasi dan aspek materiil subtansial.
Tapi kalau penyidik tetap ngotot mendahulukan kasus pidananya dengan menetapkan tersangka lantas di pengadilan divonis bebas misalnya, maka selain dia kemungkinan akan menggugat balik, tudingan kasus pesanan dan kriminalisasi menjadi relevan. Tentu ini akan menjatuhkan kredibilitas penyidik.
Demikian penyampaian Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia Hirsam Gustiawan kepada beleidnews, Senin, 7/9. Dia dimintai pendapatnya berkaitan dengan penanganan kasus pembongkaran cagar budaya RJKPT oleh penyidik Polda.
Seperti diketahui kasus tersebut dilapor UPT Cagar Budaya yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 18 Juni dan pada 28 Agustus status kasusnya sudah naik tahap penyidikan.
Menurut Direktur Direskrimsus Maruli Pardede, di tahap penyilidikan penyidik sudah memeriksa 18 saksi termasuk Adhan. Di tahap penyidikan kembali Adhan dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 4/9, tetapi berhalangan hadir karena masih di luar daerah.
“KUHAP menyebut di tahap penyidikan panggilan kedua bisa disertai dengan membawa saksi”, ancam Maruli.
Adhan sendiri mengaku tak terlalu risau dengan perkara yang dihadapinya karena bukan perkara korupsi.
Staf Khusus Bidang Hukum Pemkot Gorontalo Rauf Abdul Aziz mengatakan SK 126 dibatalkan Adhan setelah melalui kajian mendalam.
Kata Rauf, tanah yang diatasnya berdiri RJKPT, terletak di jalan Nani Wartabone, persis di seberang rumah dinas walikota tersebut dibeli Lidya Pranata Wijaya dari Kementerian Pariwisata Pos dan Telekomunikasi di tahun 2004. Pada 2018 Lidya hendak membangun hotel di atas tanahnya itu tetapi tak diberi izin oleh walikota Marten Taha.
Kepada beleidnews Marten mengaku tak memberi izin membangun karena ada kajian staf terdapat situs cagar budaya.
Marten malah membentuk TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) di tahun 2019 – atas permohonan UPT Cagar Budaya – dipimpin Guru Besar Antropologi Budaya Universitas Negeri Gorontalo Jhoni Aprianto dengan tugas meneliti dan menginventarisir cagar budaya yang ada di kota Gorontalo. Hasilnya, TACB merekomendasi 26 objek termasuk RJKPT sebagai cagar budaya. Rekomendasi ditindaklanjuti Marten dengan menerbitkan SK 126 itu.
Terus, diawal pemerintahan Adhan (2024) sambung Rauf, kembali Lidya mengajukan permohonan yang sama tapi tetap ditolak. Dasar penolakannya SK 126. Buntu. Pengusaha yang konon dari grup sembilan naga itu menggugat Adhan sebagai walikota di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam gugatan Lidya menyebut RJKPT tidak termasuk cagar budaya sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010. Lidya mengaku rugi dengan penolakan Adhan karena tidak bisa memanfaatkan tanahnya sehingga meminta agar Adhan membayar ganti rugi sebesar Rp700 miliar. (beleidnews, 4/9).
Di sidang mediasi, ungkap Sindu – kuasa hukum Adhan – hakim mediasi menyarankan agar walikota mengkaji lagi SK 126. Dan betul setelah dikaji SK 126 pun dibatalkan karena nyata bertentangan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dan pasca SK 126 dibatalkan, Lidya langsung mencabut gugatan sekaligus membongkar RJKPT rata dengan tanah hingga berujung laporan ke Polda.
“Dia (Lidya, red) bilang tak mungkin membeli tanah yang ada cagar budaya. Atau sebaliknya tak mungkin Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi menjual cagar budaya”, terang Rauf.
Hirsam juga menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP baru telah mengamanatkan penangan kasus pidana sudah bernuansa humanis, korektif, rehabilitatif dan keadilan restoratif yang menghadirkan rasa keadilan dalam masyarakat, bukan bernuansa retributif atau balas dendam, apalagi kasusnya bukan extraordinary crime.
“Kasus ini telah mendapat perhatian luas masyarakat sehingga itu harus ditangani dengan profesional, mengikuti amanah KUHP dan KUHAP agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat”, saran aktivis antikorupsi itu.(hj).
