
Gorontalo (beleidnews) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengakhiri Program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan sejak 10 sampai dengan 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus sebagai stimulus kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selama pelaksanaan program, tercatat sebanyak 22.913 wajib pajak melakukan pembayaran, dengan realisasi penerimaan PKB mencapai Rp8.622 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.058 wajib pajak atau sekitar 61,35 persen memanfaatkan fasilitas pembebasan.
Antusiasme masyarakat bahkan masih cukup tinggi hingga hari terakhir pelaksanaan. Pada hari terakhir itu tercatat 2.178 wajib pajak melakukan pembayaran dengan penerimaan sekitar Rp817,84 juta, sementara 1.829 wajib pajak di antaranya memanfaatkan fasilitas pembebasan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan meskipun animo masyarakat masih tinggi, pemerintah tidak mempertimbangkan untuk memperpanjang program sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan pajak sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Juga untuk menghindari munculnya kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan akan kembali memperoleh program pembebasan atau perpanjangan pada masa mendatang.
Masyarakat telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Karena itu, lanjutnya, setelah program berakhir, pelayanan pembayaran PKB kembali dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian program ini, sambungnya, sudah cukup signifikan. Selanjutnya akan memasuki tahapan penguatan kepatuhan wajib pajak, pemutakhiran data kendaraan dan optimalisasi pelayanan Samsat.
“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemutakhiran data kendaraan yang telah dijual, rusak, hilang, pindah daerah atau tidak lagi dikuasai, intensifikasi penagihan tunggakan, optimalisasi Samsat Keliling, pelayanan malam, jemput bola hingga perluasan kanal pembayaran digital”, kata Danial.
Dia bilang, operasi kepatuhan kendaraan bermotor bersama Ditlantas Polda dan PT Jasa Raharja juga akan ditingkatkan. Seluruh pelaksanaan program akan dievaluasi secara menyeluruh sebagai bahan penyusunan kebijakan peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan PKB ke depan.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan pajak daerah merupakan salah satu sumber penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Disebut Gusnar, belasan ribu wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan PKB itu menunjukan tingkat kepatuhan masyarakat yang masih tinggi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Mereka nanti akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pajak di tahun-tahun berikut. Itu sebabnya Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program pembebasan PKB”, kata Gusnar kepada beleidnews, Rabu, 2/9.(hj)
