Enam Tahun Produksi CPO Tanpa Izin

Gorontalo (Beleidnews) – Ini bukan fiktif tapi fakta. PT Agro Arta Surya dan PT Loka Indah Lestari, perusahaan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) sudah sejak enam tahun beroperasi tapi tak memiliki izin.

PT Argo Arta Surya yang berkedudukan di Boalemo, tak memiliki Izin Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Izin Pengolahan Limba Berbahaya dan Beracun serta Izin Penggunaan Air Permukaan sejak tahun 2019.

Sedangkan PT Loka Indah Lestari berkedudukan di Pohuwato tak memiliki Izin Penggunaan Air Permukaan sejak tahun 2018.

Kendati sudah beroperasi sekitar enam tahun tanpa izin, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe baru melayangkan surat peringatan kepada PT Agro Arta Surya pada 4 Juni lalu disusul peringatan kedua sebulan kemudian. Sedangkan PT Loka Indah Lestari belum diberikan peringatan.

Informasi diatas adalah temuan Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang dimuat dalam rekomendasi pansus.

“Surat peringatan yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap kepada perusahan nanti setelah kami periksa. Lha, jadi selama ini dinas kemana saja. Tak mungkin dinas tidak tahu”, beber Umar Karim, Ketua Pansus Sawit kepada Beleidnews, Jumat (5/12).

Anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu menyebut PT Argo Arta Surya menanam investasi di bisnis CPO sekitar 40 miliar rupiah. Produksi CPO tahun 2024 sebanyak 7985 ton. Sedangkan produksi CPO PT Loka Indah Lestari di tahun yang sama sebanyak 6.898 ton. Kedua perusahaan dan empat perusahaan lainnya juga tidak memiliki ISPO (Indonesian Sustainable Oil), sertifikasi wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan praktik perkebunan kelapa sawit berkelanjutan secara lingkungan, sosial dan ekonomi. Tidak ada ISPO mengakibatkan CPO tidak diterima di pasar global. Dan sebagai pemegang IUP/HGU tidak pernah melaporkan kegiatan perkebunan ke BPN sesuai amanah UU. Umar mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar rapat koordinasi dengan Pansus Minggu depan.

Sultan Kalupe tidak berhasil dihubungi untuk konfirmasi. Handphone yang bersangkutan tidak aktif.

Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch Hirsam Gustiawan mengatakan pihak perusahaan tidak boleh sepenuhnya disalahkan.

“Mustahil dinas perizinan tidak mengetahui perusahaan sebesar itu beroperasi tanpa memiliki izin. Mereka pasti tahu, tapi tahulah sendiri”, kata Hirsam penuh makna.

Sebut advokat ini, daerah kehilangan pendapatan bila perusahaan tidak mengurus izin termasuk izin penggunaan air permukaan yang harus dibayar setiap tahun.#.