Gorontalo (Beleidnews) – Meminta Pengadilan Negeri mengesampingkan putusan Mahkamah Agung karena ada islah (perdamaian) antara pengurus KUD Dharma Tani itu menunjukan pengakuan bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atas nama KUD Dharma Tani yang mereka alihkan ke PT. PETS (Puncak Emas Tani Sejahtera) cacat dan tidak memiliki landasan hukum. Sehingga itu PT PETS harus mengembalikan izin tersebut ke KUD Dharma Tani karena sejak awal izin milik anggota bukan milik pengurus.
Silahkan saja islah. Islah itu urusan personal pengurus. Islah tidak lantas bisa membatalkan putusan MA yang sudah inkrah yang menyatakan membatalkan semua keputusan pengurus dengan segala akibat hukumnya termasuk mengalihkan IUP ke PT PETS.
Demikian penyampaian anggota KUD Dharma Tani, Meli Tantu ketika dimintai pendapatnya atas gugatan KUD Dharma Tani kepada KUD Dharma Tani versi Zuriyati Usman dan Abdul Rizal Lasantu serta notaris Hartati Haridji yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham di PN Limboto.
Adalah Endah Mayangsari Johan dari kantor hukum Niskala ER Law Firm, kuasa hukum KUD Dharma Tani dalam gugatan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo, meminta Pengadilan Negeri Limboto mengesampingkan putusan MA Nomor 504K/TUN/2016 dan putusan MA Nomor 328K/Pdt/2017. Menyatakan islah yang dilakukan pengurus KUD Dharma Tani yang bersengketa dengan mengesampingkan putusan MA diatas adalah sah dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak termasuk pihak ketiga di luar KUD Dharma Tani. Kuasa hukum juga meminta akte KUD Dharma Tani versi Zuriyati dan Lasantu dibatalkan.
Sidang perkara tersebut digelar Rabu ini (3/12).
Informasi yang diterima Beleidnews menyebut islah berawal dari gugatan pengurus KUD Dharma Tani versi Idris Kadji terhadap pengurus KUD Dharma Tani versi Uns Mbuinga di PTUN Manado tahun 2015 silam yang meminta kepengurusan Uns Mbuinga dibatalkan. Sedangkan di PN Marisa, kubu Idris meminta pengadilan membatalkan semua keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang digelar Uns tanggal 27 Januari 2015 dengan segala akibat hukumnya . Salah satu keputusan RAT dimaksud adalah pengalihan IUP KUD ke PT. PETS. Permintaan Idris itu dikabulkan di pengadilan tingkat pertama hingga MA.
Kendati begitu, pengalihan IUP KUD ke PT PETS tetap diproses, direkomendasi bupati Pohuwato Syarif Mbuinga pada Juli 2015 dan hanya dua bulan diterbitkan izin oleh Gubernur Rusli Habibie. Dan walau sudah ada putusan MA diatas ditambah protes anggota KUD, izin tetap diperpanjang Rusli pada April 2020.
Seperti diketahui penambang emas di gunung Pani, desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Pohuwato – disebut mengandung emas 4,8 juta ounces – yang pertama kali patungan mengurus IKP (Izin Kuasa Pertambangan) di Kanwil Pertambangan Sulawesi Utara di tahun 1999. Pada 2009, karena sudah pisah dari Sulawesi Utara, Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan mengganti IKP ke IUP. Tapi entah atas pertimbangan apa, di era bupati Syarif Mbuinga, IUP yang semula atas nama KUD dialihkan ke PT PETS diatas areal seluas 100 hektar.
Data yang diperoleh Beleidnews menyebut PT PETS didirikan oleh KUD dan PT. Puncak Emas Gorontalo dengan komposisi saham 51-49. Terakhir beredar kabar saham KUD sudah dijual habis. Tapi kabar tak sedap itu dibantah pengurus KUD.
Hingga saat ini penambang yang juga anggota KUD masih berkonflik dengan PT PETS. Beberapa waktu lalu penambang membakar base camp perusahaan dan kantor bupati hingga rata dengan tanah. Puluhan penambang yang terlibat ditangkap dan dihukum penjara. Zuriyati dan Rizal Lasantu juga sudah divonis hukuman – sekarang sedang kasasi – dituduh memberi keterangan palsu hingga terbit akte pendirian KUD Dharma Tani.
“Tak penting siapa pengurus KUD, tapi yang penting IUP PETS Dibatalkan dan dikembalikan agar kami bisa dengan tenang bekerja di tanah sendiri untuk menyambung hidup”, kata Meli.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin pekan lalu mengatakan Pansus Pertambangan akan mengeluarkan rekomendasi meminta PT PETS menunda produksi yang direncanakan 2026 ini sampai sengketa dengan penambang diselesaikan.
“Gubernur sedang berusaha agar ada perdamaian antara penambang dengan perusahaan”, kata Haimudin.
Direktur PT PETS Boyke Abidin tidak mau memberi tanggapan atas pernyataan Haimudin diatas.
“Coba hubungi humas, hubungi Pak Wawan saja ya. Saya lagi rapat”, kata Boyke mengelak, Rabu (3/11). Hp Wawan EA tak aktif saat dihubungi. WhatsApp Beleidnews sejak pekan lalu juga tak direspon.



