Ilham : Pansus Tambang sudah Kadaluarsa

Gorontalo (Beleidnews) – Kurangnya pemahaman terhadap kewenangan pansus (panitia khusus) dan konflik kepentingan anggota pansus adalah penyebab Pansus Pertambangan yang dibentuk DPRD Provinsi Gorontalo tidak mampu merumuskan hasil kerja sebelum berakhir masa tugas. Padahal waktu enam bulan yang diberikan UU sudah lebih dari cukup.

Pansus misalnya tidak memanggil pihak-pihak yang terlibat, yang dari mereka banyak informasi yang bisa diperoleh untuk membantu mengurai benang kusut pertambangan emas di dua tahun terakhir ini.

Selain itu, sebagian anggota pansus yang sejak awal menunjukan perangai tidak netral melalui tindakan dan pernyataan ke publik ikut menambah masalah.

Demikian Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch Hirsam Gustiawan saat dimintai pendapatnya soal sebab Pansus Pertambangan yang belum merumuskan hasil kerjanya hingga waktu enam bulan yang diberikan habis.

“Pansus misalnya tidak memanggil gubernur dan bupati untuk dimintai keterangan alasan menerbitkan rekomendasi menutup operasional PT. GM (Gorontalo Mineral) di Kabupaten Bone Bolango. Dan Pansus pun tidak memanggil PT. GM untuk meminta hal yang sama. Sebaliknya justru Pansus yang mengunjungi mereka dan publik pun tidak bisa mengakses hasil pertemuannya”, jelas Hirsam.

Begitu pula, lanjut advokat itu, Pansus tidak memanggil PT. PETS yang berkonflik dengan ratusan penambang di Pohuwato tetapi memilih untuk mengunjungi perusahaan milik Boy Tohir, kakak Menpora itu dan hasil pertemuan mereka pun tidak bisa diakses publik.

“Baru kali ini saya mendapati pansus yang tidak memahami tupoksinya”, cecar Hirsam.

Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin membenarkan tugas Pansus Pertambangan sudah berakhir. Kata Dia,
sesuai surat keputusan Pimpinan DPRD Nomor 4/DPRD/IV/2025 tertanggal 28 April tentang Pembentukan Panitia Khusus tentang Pertambangan, waktu tugas Pansus enam bulan. Nah, itu berarti kerja Pansus sudah berakhir sejak 28 Oktober lalu alias sudah kadaluarsa hampir satu bulan.

Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ilham Kontono sependapat dengan Hirsam. Menurut Ilham, Pansus harus memberi laporan hasil pansus di paripurna sebelum masa kerja berakhir. Tapi itu tidak dipenuhi karena Pansus tidak memahami tupoksinya ditambah sejak awal sudah menunjukan gelagat memihak perusahaan tambang.

Kata aktivis tambang itu, tindakan anggota Pansus Limonu Hippy yang mengusir dirinya saat pertemuan dengan penambang di Marisa, Kabupaten Pohuwato dan pernyataan anggota pansus Mikson Yapanto yang diberitakan dua hari lalu buktinya.

“Seharusnya fraksi tidak memasukan Limonu dan Mikson di Pansus karena keduanya punya kepentingan. Limonu adalah Wakil Ketua KUD Dharma Tani yang sudah pasti berpihak ke perusahaan tambang PT. PETS karena mereka menjalin kerjasama. Sedangkan Mikson jauh sebelum ada pansus sering membuat pernyataan membela perusahaan tambang”, kata Ilham seraya memuji anggota pansus Hamzah Idrus, Umar Karim dan Fikram Salilama yang bersikap netral.

Tapi Mikson kepada Beleidnews mengaku peryataannya tentang tambang tidak memihak siapa-siapa tapi untuk kepentingan daerah. Sedangkan soal laporan Pansus yang tertunda, kata Ketua Komisi II itu karena terkendala anggaran.

“Anggaran dibagi dengan Pansus Sawit.
Kami pakai dana Komisi untuk kunjungan ke kementerian, bukan dana Pansus”, ungkap kader Nasdem itu lewat telepon dari Bandung, Sabtu (22/11).

Sedangkan Ketua Pansus Meyke Camaru mengatakan Pansus telah mendapat agenda paripurna dari Bamus.

“Besok (Senin, 24/11) laporan Pansus di paripurna”, tulis Meyke lewat pesan WhatsApp. Meyke tidak menanggapi tudingan soal pansus yang tidak memahami tupoksi.

Seperti diketahui problem tambang di Gorontalo cukup kompleks. Mulai dari penambangan tanpa izin yang kian meluas hingga merusak lingkungan dan sering menimbulkan korban jiwa hingga konflik penambang dengan perusahan tambang. Beberapa waktu lalu penambang membakar base camp PT. PETS dan kantor bupati Pohuwato hingga rata dengan tanah.

“Dari model kerja Pansus itu saya khawatir rekomendasinya tidak menyentuh akar masalah. Lagi pula kalau hasil kerja Pansus disampaikan disaat masa kerjanya sudah kadaluarsa, dari sisi yuridis bisa tidak sah dan bisa dipersoalkan”, kata Ilham kepada Beleidnews, Minggu (23/11).