Gorontalo (Beleidnews) Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang etik terhadap aleg PKS Mustafa Yasin, Selasa (11/11). Mustafa diadukan GCW (Gorontalo Corruption Watch) karena tidak menghadiri sidang paripurna dan rapat Alat Kelengkapan Dewan sebanyak 12 kali secara berturut-turut selang Mei – Juni – Juli.
Mustafa tidak hadir di persidangan etik karena sudah ditahan Polda sejak Senin 10 November dalam kasus haji bodong. Dia hanya diwakili kuasa hukum Salahuddin Pakaya.
Majelis sidang etik diketuai Umar Karim didampingi dua anggota. Sidang berlangsung tertutup.
Sekertaris GCW Andreanus Suleman usai sidang kepada wartawan mengatakan agenda sidang yakni penyampaian tata cara persidangan oleh majelis, penyampaian bentuk pelanggaran etik yang diadukan serta tanggapan dari para pihak termasuk ahli atas Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Dewan.
Andreanus juga menyampaikan bahwa ahli pidana dan etik Apriyanto Nusa yang dihadirkan BK telah menjelaskan bahwa pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berdiri sendiri. Pelanggaran etik belum tentu ada pelanggaran pidana. Tetapi pelanggaran pidana pasti ada pelanggaran etik. Pelanggaran etik tetap dapat diproses tanpa harus menunggu proses pidananya selesai dahulu karena butuh waktu (inkrah) lama. Apalagi dalam kasus ini dugaan pelanggaran etiknya terjadi jauh sebelum Tatib terbit.
“Tatib diatas tidak boleh diberlakukan surut”, begitu kata Andreanus meniru Apriyanto.
Dia juga mengungkapkan pihak kuasa hukum Mustafa Yasin tidak keberatan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi aduan GCW.
Ketua sidang majelis etik Umar Karim kepada wartawan mengatakan majelis akan memutuskan sidang dapat dilanjutkan atau menunggu dahulu proses pidananya selesai, pada sidang lanjutan Jumat atau Senin nanti.
Kasus Mustafa ini cukup menyita perhatian publik. Itu lantaran sebagai aleg, Mustafa juga bergerak di usaha penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Nah, pada musim haji 2025, Mustafa memberangkatkan sekitar 60 jamaah tapi tertahan di Jeddah, tidak dapat memasuki tanah suci untuk menunaikan ibadah haji karena tidak memiliki visa haji. Mereka masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja. Belakangan diketahui izin penyelenggara haji pun sudah dicabut pihak kementerian agama.
Muhammad Amin, salah satu jamaah asal kabupaten Bolaang Mongondow yang gagal menunaikan ibadah haji melapor Mustafa ke Polda.
Mengutip laporan GCW, selama mengurus jamaah haji itu, Mustafa tidak masuk kantor sekitar dua bulan, 12 kali tidak ikut rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan, 1 kali tidak ikut reses tapi menerima uang reses, ke luar negeri (Arab Saudi) tanpa rekomendasi pimpinan dewan dan izin Mendagri serta menggunakan visa kerja padahal dia berstatus aleg.
Ketua wilayah PKS Gorontalo Adnan Entengo mengatakan Majelis Penegakan Disiplin Partai sudah menggelar sidang tuntutan pada 10 Oktober dengan tuntutan pencabutan keanggotaan dan pergantian antar waktu Mustafa.
“Saat ini majelis masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk status hukum di Polda dan hasil sidang Badan Kehormatan DPRD. Selanjutnya Mahkamah Partai yang memutuskan”, kata Adnan kepada Beleidnews Selasa (11/11).
Sastro Wantu, Guru Besar ahli kebijakan publik pada Universitas Negeri Gorontalo menyarankan PKS mesti segera ambil langkah cepat seperti langkah PDIP yang langsung mencopot kadernya di DPRD saat kasus pelanggaran etiknya viral beberapa waktu lalu.
“Kalau terus berlindung pada proses legal formil, citra partai akan terus tergerus karena di publik kasusnya sudah terang benderang”, kata Sastro.



