
Gorontalo (beleidnews) – Direktur Direskrimsus Polda Gorontalo Maruli Pardede kepada media mengaku telah menaikan status perkara pembongkaran cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram yang terletak persis di seberang depan rumah dinas walikota, di jalan Nani Wartabone ke tahap penyidikan.
“Kasus ini dilaporkan pada 18 Juni. Penyidik sudah periksa 18 saksi di tahap penyilidikan dan pada 28 Agustus dinaikan ke tahap penyidikan”, ungkap Maruli.
Sumber beleidnews menyebut kasus dilapor UPT Cagar Budaya Gorontalo, pihak yang pada tahun 2018 meminta walikota agar membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan inventarisir objek cagar budaya. Permintaan TACB meneruskan permintaan atasan mereka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
TACB lalu dibentuk setahun kemudian atau di tahun pertama masa jabatan walikota Marten Taha, 2019.
Terdiri dari enam personil berasal dari berbagai disiplin ilmu dan satu personil ASN Pemkot, TABC dipimpin Guru Besar Antropologi Budaya Universitas Negeri Gorontalo, Jhoni Aprianto.
Tugas TACB melakukan penelusuran, penelitian dan inventarisir tempat-tempat yang memiliki nilai budaya.
Satu tahun bekerja – setelah presentasi – TACB menerbitkan rekomendasi berisi 25 objek cagar budaya termasuk Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram itu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dan pada Oktober 2020 Marten menerbitkan Surat Keputusan nomor 126/10/11/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram sebagai objek cagar budaya.
Dihubungi Jumat, 4/9, Marten mengaku di tahun pertama menjabat masuk permohonan dari Lidya Pranata Wijaya, pemilik lahan yang diatasnya berdiri rumah jawatan Kantor Pos dan Telegram itu, hendak membangun hotel.
“Saya minta staf kaji dan staf bilang tidak bisa karena ada objek cagar budaya, padahal saat itu belum ada penetapan sebagai cagar budaya, ya saya ikut staf saja”, cerita Marten.
Sedangkan menurut staf Khusus Bidang Hukum Pemkot Rauf Abdul Aziz, sejak semula walikota Adhan Dembea, pengganti Marten, sudah menolak memberi izin kepada Lidya karena ada SK 126. Karena menolak, Lidya – tiga bulan lalu – menggugat Adhan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan meminta ganti rugi sebesar Rp700 miliar. Lidya berdalih sudah mengalami kerugian karena tanah yang dia beli di tahun 2004 dari Kementerian Pariwisata Pos dan Telekomunikasi di era menteri Jero Wacik itu tak bisa dimanfaatkan.
Di pengadilan, lanjut Sindu, nama gaul Rauf, timbul Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ternyata isinya tidak memasukan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram sebagai cagar budaya. Surat keputusan itu terbit pada 2010, jauh sebelum ada SK 126.
Nah, Surat Keputusan tersebut yang kemudian dikaji Tim Hukum Pemkot. Hasil kajiannya, kata Sindu, SK 126 harus dibatalkan karena berlawanan dengan Keputusan Menteri. Lagi pula, lanjut, Sindu, Kementerian Pariwisata Pos dan Telekomunikasi tak mungkin menjual tanahnya kalau diatasnya ada objek cagar budaya.
“Walikota juga pakai UU Administrasi Pemerintahan sebagai dasar keputusan. Jadi walikota membatalkan SK126 merupakan keputusan administrasi yang masuk kewenangannya. Tujuannya untuk kepastian hukum”, kata Sindu.
Sindu mengakui pasca pembatalan SK 126, Lidya langsung mencabut gugatan atas Adhan dan langsung melakukan pembongkaran objek cagar budaya hingga berujung Adhan ikut diperiksa penyidik. Rencananya Jumat (4/9), Adhan kembali diperiksa sebagai saksi tapi berhalangan hadir. Kepada wartawan Adhan sempat mengaku tak terlalu risau karena yang dihadapinya bukan perkara korupsi.
Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia Hirsam Gustiawan meminta penyidik harus ekstra cermat dalam menangani kasus ini karena ada bersinggungan antara delik pidana, keperdataan dan tata usaha negara. Apalagi kasusnya mendapat perhatian luas publik.
“Penyidik mesti meminta keterangan semua pihak yang terlibat termasuk pihak Kementerian Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dan ahli yang betul-betul independen sehingga bisa mendudukan masalah dengan benar sebelum menetapkan tersangka”, saran Hirsam. (hj).
