Opini  

Uang Rakyat Raib di Gedung Dewan

Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (foto : dprd-gorontalokab.go.id)

Oleh: Sjafruddin Husain

Perkara dugaan korupsi tunjangan di DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya masuk ke meja hijau. Dua nama yang selama ini menjadi perhatian publik, Hendra R. Abdul dan Syam T. Ase, dijadwalkan menjalani sidang perdana Kamis 22 Oktober 2026 besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah proses penyidikan panjang dan pemeriksaan puluhan saksi serta dokumen keuangan di Sekretariat DPRD dan Badan Keuangan.

Hendra R. Abdul yang dikenal sebagai politisi senior dan pernah aktif di Komisi III, serta Syam T. Ase yang menjabat sebagai Ketua DPRD dan juga sempat maju sebagai bakal calon Bupati Gorontalo pada Pilkada 2024 lalu, diduga memiliki peran dalam proses penganggaran dan pencairan tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus yang diduga terjadi dalam kasus tunjangan DPRD seperti ini biasanya berkaitan dengan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang tidak mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP dan standar harga setempat yang wajar, serta proses pencairan yang tidak didukung dengan dasar hukum yang sah berupa Peraturan Bupati yang sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang perdana besok agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut akan dibacakan secara rinci peran masing-masing terdakwa, konstruksi perbuatan melawan hukum dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban, terutama dari unsur pengelola anggaran di Sekretariat DPRD seperti Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara Daerah.

Publik Gorontalo kini menanti bagaimana jalannya persidangan besok. Karena kasus tunjangan DPRD ini bukan sekadar soal angka besaran rupiah yang dikorupsi tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri. Jika tunjangan yang seharusnya diatur secara wajar, rasional dan akuntabel berdasarkan penilaian independen justru menjadi bancakan, maka yang terluka bukan hanya APBD tapi juga marwah DPRD sebagai representasi rakyat. Di sinilah ujian pentingnya.

Sidang besok harus menjadi momentum untuk membuka secara terang benderang bagaimana proses penetapan tunjangan itu diputuskan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menilai dan siapa yang menikmati. Publik tidak butuh drama politik di ruang sidang, publik butuh kepastian hukum bahwa uang rakyat tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang menyimpang dari prinsip merit system dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu kita kawal bersama sidang perdana besok agar proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional dan menjunjung tinggi asas due process of law, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih, sehingga keadilan benar-benar dirasakan dan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.

*Penulis pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan Daerah, putra Gorontalo tinggal di Jakarta