Opini  

Surat Gubernur dan Demo ASN Pemkot Gorontalo

Demo Walikota dan ASN (foto : rgol.id)

Oleh : Syafruddin Husain*

Ramai pemberitaan soal demo keempat ASN yang menargetkan Kantor Gubernur dan Rudis Gubernur Gorontalo, perlu diluruskan duduk persoalan surat Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang disebut-sebut melarang demo.

Faktanya Pemerintah Provinsi Gorontalo memang baru saja melayangkan surat resmi berisi permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terkait pelibatan ratusan Aparatur Sipil Negara ASN Pemkot Gorontalo dalam aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo. Dalam surat tersebut Gubernur memberikan tenggat waktu lima hari bagi Wali Kota untuk memberikan penjelasan resmi, terhitung sejak tanggal surat diterima, yaitu mulai Senin 20 Oktober 2026 sampai dengan Jumat 24 Oktober 2026.

Surat tersebut bukan surat larangan menyampaikan pendapat. Surat itu adalah bentuk pembinaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian PPK tingkat provinsi, yaitu mengingatkan sekaligus menegakkan kewajiban menjaga netralitas ASN dan jam kerja, sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa keterlibatan ASN pada kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada saat hari dan jam kerja adalah hal yang tidak dibenarkan, jika hal tersebut dilakukan maka berpotensi melanggar fungsi, tugas dan peran ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta melanggar kewajiban dan larangan bagi ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu Pasal 3 huruf d, huruf f dan huruf h, Pasal 4 huruf d dan huruf f, serta Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf j dan huruf m.

Disamping itu keterlibatan ASN pada kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas, dengan mengacu kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu apa sanksi bagi ASN yang tetap ikut demo di hari kerja? Aturannya jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi diberikan berjenjang sesuai dampak dan pengulangan. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar dua puluh lima persen selama enam bulan, sembilan bulan, dan dua belas bulan. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Jika keikutsertaan demo dilakukan secara terorganisir, di jam kerja, memakai atribut ASN, dan mengatasnamakan instansi, maka dapat dikategorikan pelanggaran disiplin sedang hingga berat, terutama jika dinilai melanggar netralitas dan kewajiban masuk kerja.

Artinya ASN tetap punya hak bersuara, tapi ada aturannya. Tidak di jam kerja, tidak memakai atribut ASN, dan tidak ikut kampanye politik.

Latar belakang demo di Mapolda sendiri terkait penanganan perkara hukum dan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea sehubungan dengan kasus eks Rumah Jawatan Kantor Pos cagar budaya. Wali Kota curiga Gubernur ada di balik kasus tersebut yang ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Gorontalo, sementara juga menyoroti kasus Satpol yang bentrok dengan polisi saat razia miras.

Jika demo keempat ASN tetap dilaksanakan di Kantor Gubernur dan Rudis Gubernur karena dinilai menghambat percepatan pembangunan di Kota Gorontalo, tentu itu hak. Tetapi jika dilakukan pada jam kerja dengan mengerahkan ASN aktif, maka Gubernur wajib mengingatkan dan sekaligus menegakkan aturan, karena risikonya adalah pelanggaran disiplin berat.

Solusinya, aspirasi ASN tetap bisa disalurkan tanpa harus melanggar aturan. Bisa dilakukan di luar jam kerja, pada hari libur, tidak menggunakan atribut dinas dan seragam ASN, tidak mengatasnamakan instansi, serta tidak mengganggu pelayanan publik. Saluran resmi juga tersedia melalui Korpri, Dewan Pengurus Korpri Kota, perwakilan resmi OPD, atau audiensi resmi yang diajukan secara tertulis kepada pembina kepegawaian.

Dengan cara itu, hak menyampaikan pendapat tetap terjaga, pembangunan tetap jalan, dan ASN tetap aman dari risiko pelanggaran disiplin berat sesuai UU ASN dan PP Disiplin PNS. Mengingatkan dan menegakkan aturan inilah yang sedangf dilakukan Gubernur, bukan membungkam aspirasi.

*Pemerhati Kebijakan Publik