
Gorontalo (beleidnews) – Rapat Gabungan Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas aktivitas PT Celebes Bumi Mineral (CBM) di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, mengungkap fakta krusial. Dari status perusahaan yang masih disuspend hingga temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI soal aktivitas di kawasan hutan tanpa PPKH serta penolakan 939 warga setempat. Rapat digelar Senin (20/10).
Selain komisi hadir juga Dinas ESDM, DLH, BPKH, PTSP, serta perwakilan warga. Sedangkan Manajemen PT CBM tidak hadir meski sudah diundang.
Ketua Komisi II Mikson Yapanto menegaskan investasi harus tunduk pada regulasi.
Mikson menyebut berdasarkan data resmi, PT CBM baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan rekomendasi Bupati Bone Bolango. Saat ini perusahaan berstatus suspend berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sampai 29 Oktober 2027, sehingga tidak diperkenankan melakukan aktivitas.
Ia meminta bukti lapangan yang valid soal aktivitas perusahaan untuk diteruskan ke pusat. Ia juga mengingatkan agar pengawasan lingkungan tidak tebang pilih mengingat masih ada persoalan lingkungan lain seperti di Sungai Bone Suwawa.
“Kita juga harus membuka ruang bagi investasi. Tidak boleh ada diskriminasi”, katanya.
Anggota Komisi II Erwinsyah Ismail, meminta persoalan PT CBM harus dilihat secara objektif dan hukum.
“Ini persoalan hukum. Jadi kita tidak bisa kemudian mengambil keputusan yang juga bisa melanggar hukum. Pihak perusahaan saat ini mengantongi IUP dan itu diatur dalam undang-undang,” kata Erwinsyah.
Menurutnya, investasi penting, namun keselamatan warga jauh lebih penting. Keduanya harus disinergikan.
Erwinsyah menjelaskan izin eksplorasi pada dasarnya adalah izin untuk survei mendalam guna mengetahui titik kandungan mineral, berbeda dengan izin produksi. Ia mengaku masih perlu penjelasan resmi dari Ditjen Minerba terkait standar wajib PPKH di tahap eksplorasi.
“Segala sesuatu tentang pertambangan itu ditarik ke pusat. Kalau dari pusat bilang jalan, jalan,” ujarnya.
Ia merekomendasikan agar RDP selanjutnya menghadirkan pimpinan PT CBM secara langsung dan DPRD Bone Bolango, serta meminta Dinas ESDM menjelaskan regulasi yang membedakan metode tambang bawah tanah (bor) PT CBM dengan tambang terbuka open pit seperti di Pohuwato.
Pandangan berbeda disampaikan Umar Karim. Ia menilai perusahaan sudah naik level dari eksplorasi ke tahap produksi.
“Pada dasarnya perusahaan ini sudah naik level. Eksplorasi dianggap selesai. Sekarang izin lingkungan yang mereka urus justru untuk produksi. Tidak bisa naik ke anak tangga kedua tanpa melalui anak tangga pertama. Kalau anak tangga pertama salah, bolehkah naik ke anak tangga kedua? Tentu tidak bisa,” tegas Umar.
Umar membawa bukti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kegiatan Usaha Pertambangan pada Pemkab Bone Bolango TA 2023-2025.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan aktivitas eksplorasi di kawasan hutan lindung yang dilampirkan dengan bukti foto. PT CBM disebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kini menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia menegaskan izin lingkungan tahun 2017 yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Bone Bolango hanya berlaku untuk bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
Anggota dewan Femmy Udoki memperkuat temuan Umar Karim. Ia menyebut fakta bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 5.200 hektare tidak dimiliki PT CBM, sementara izin lingkungan dari Bupati hanya sekitar 7.000 hektare.
Femmy menyayangkan LHP BPK tersebut tidak dimiliki oleh instansi terkait.
“Saya tidak habis pikir, ada LHP BPK tapi Dinas Lingkungan Hidup, BPKH, bahkan DLH Bone Bolango tidak memiliki. Di dalam rekomendasi LHP diminta Bupati menindaklanjuti dengan koordinasi berjenjang ke atas. Saya tidak tahu apakah dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap telah mengantongi bukti penolakan sosial berupa 939 tanda tangan warga Bone Pantai dan pernyataan penolakan dari kepala-kepala desa terhadap kehadiran PT CBM. Bahkan ada warga yang kebunnya masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.
“AMDAL-nya diam-diam juga sudah mulai dilaksanakan walaupun ada penolakan saat konsultasi publik,” katanya.
Menurutnya, eksplorasi yang masih menyisakan banyak persoalan tidak seharusnya dilanjutkan ke eksploitasi. DPRD Provinsi berhak memberikan rekomendasi meski kewenangan ada di pusat.
RDP Gabungan menyepakati akan memanggil ulang pimpinan PT CBM dan meminta Pemkab Bone Bolango menjelaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK, serta menjadikan temuan BPK dan aspirasi warga sebagai dasar rekomendasi ke Kementerian ESDM dan Gakkum KLHK.(lil)
