
(Menjawab tiga pertanyaan publik dalam perkara eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo)
Oleh: Yusrianto Kadir
Seorang wartawan mengirim pesan WhatsApp kepada saya. Salamnya santun, tetapi pertanyaannya berat. Kasus cagar budaya sudah masuk penyidikan, apakah harus disusul penetapan tersangka? Benarkah perkara tata usaha negara (TUN) harus didahulukan dengan menggugat SK pencabutan yang diterbitkan Wali Kota Adhan Dambea? Lalu, bolehkah Wali Kota tidak memberi keterangan di Polda dengan alasan yang berwenang menyidik adalah PPNS, bukan polisi?
Saya kira tiga pertanyaan itu juga sedang ditanyakan banyak warga, di warung kopi, grup WhatsApp keluarga, sampai kolom komentar media sosial. Sementara itu, pagar seng setinggi dua setengah meter kini menutup rapat kompleks rumah jawatan lama di seberang Kantor Pos, dan bangunan tua itu sudah tidak terlihat lagi.
Tulisan ini tidak bermaksud menunjuk siapa yang salah. Itu tugas penyidik, jaksa, dan pada waktunya hakim. Saya hanya ingin membaca teks aturannya pelan-pelan agar perdebatan kita berangkat dari dasar yang sama.
Duduk perkaranya, sesingkat mungkin
Bangunan itu ditetapkan sebagai cagar budaya lewat SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020. Pemilik lahan kemudian menggugat Pemkot ke PN Gorontalo, dan perkara itu berakhir dengan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025. Akta itu mewajibkan Pemkot mengkaji ulang SK tersebut dalam 30 hari kalender. Pemkot lalu menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut SK 2020.
Pemkot punya alasan. Permenbudpar PM.10/PW.007/MKP/2010 hanya menetapkan empat objek di Gorontalo, yaitu Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos, tanpa menyebut eks rumah jawatan. Seorang mantan pejabat dinas kebudayaan kota juga menilai penetapan 2020 cacat prosedur. Menurutnya, pengkajian tidak pernah diagendakan, pemilik lahan tidak dilibatkan, dan bangunan itu tidak pernah didaftarkan sebagai objek diduga cagar budaya.
Di sisi lain, isu pembongkaran mencuat pada 18 Juni 2026. Dalam rapat koordinasi, TACB Kota Gorontalo menyatakan tidak pernah diminta mengkaji usulan pencabutan, dan Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo melaporkan dugaan perusakan itu ke Polda. Surat perintah penyidikan terbit 28 Agustus 2026 dan 18 saksi telah dimintai keterangan. Tersangka belum ditetapkan dan akan ditentukan melalui gelar perkara. Penyidik menerapkan Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 105 UU Cagar Budaya. Pada 14 September 2026, Wali Kota hadir didampingi tim penasihat hukum, tetapi memilih belum memberi keterangan dengan merujuk Pasal 100 UU Cagar Budaya tentang PPNS. Ia juga membantah melakukan perusakan dan mengaku tidak tahu kapan pembongkaran berlangsung.
Pertanyaan pertama: apakah penyidikan pasti berujung tersangka?
Tidak otomatis. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mendefinisikan penyidikan sebagai rangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka (Pasal 1 angka 5). Bayangkan orang menyalakan lampu di ruangan gelap. Setelah terang, bisa terlihat siapa yang berbuat. Bisa juga ternyata yang disangka kejahatan bukan kejahatan.
Karena itu, status tersangka dijaga ketat. Seseorang baru boleh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 90 ayat (1)). Penyidikan wajib dihentikan antara lain bila alat bukti tidak cukup atau peristiwanya bukan tindak pidana (Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b).
Kedua ujung itu bisa diuji. Penetapan tersangka kini tergolong upaya paksa (Pasal 1 angka 14 dan Pasal 89 huruf a). Praperadilan dapat diajukan bukan hanya oleh tersangka, tetapi juga korban dan pelapor (Pasal 1 angka 15). Bila pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, penuntut umum wajib menuntut (Pasal 27). Jadi, ada tersangka atau penyidikan dihentikan, keduanya hasil yang sah dan sama-sama bisa diuji. Keduanya tidak boleh dipaksakan.
Ada pula pasal yang sebaiknya kita ingat bersama. Dalam menetapkan tersangka, penyidik dilarang berbuat sesuatu yang menimbulkan praduga bersalah (Pasal 91). Kalau penyidik saja dilarang, apalagi kita yang menonton dari media sosial. M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure, mengingatkan bahwa pembedaan tahap penyelidikan dan penyidikan dimaksudkan untuk mencegah penegakan hukum yang tergesa-gesa.
Apa yang harus dibuktikan? Pasal 66 ayat (1) melarang setiap orang merusak cagar budaya, dan Pasal 105 mengancam pidana bagi yang melakukannya dengan sengaja. Undang-undang juga menjangkau pemberi perintah, yang pidananya ditambah sepertiga (Pasal 113 ayat (3)). Ancaman pidananya sudah disesuaikan. UU Nomor 1 Tahun 2026 menghapus ancaman minimum khusus (Pasal I ayat (1)) dan mengubah denda ke sistem kategori (Pasal II ayat (5)). Dari semua unsur, perdebatan paling sengit akan ada pada dua hal. Pertama, apakah saat dibongkar bangunan itu secara hukum masih cagar budaya. Kedua, apakah pelakunya bertindak dengan sengaja.
Publik juga perlu tahu bahwa Pasal 114 bukan delik yang berdiri sendiri. Pasal itu memberatkan pidana sepertiga bagi pejabat yang, saat melakukan tindak pidana, melanggar kewajiban jabatan atau memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana jabatannya. Jadi, lebih dulu harus terbukti bahwa pejabat itu sendiri ikut melakukan tindak pidananya dengan sengaja. Menerbitkan keputusan yang belakangan dinilai keliru tidak sama dengan merusak cagar budaya. Batas antara kekeliruan administrasi dan kejahatan harus dijaga, demi keadilan bagi siapa pun.
Pertanyaan kedua: haruskah PTUN didahulukan?
Wali Kota merumuskannya sendiri: “Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda.” Argumen ini tidak bisa dianggap remeh. Hukum administrasi mengenal asas praduga keabsahan, yaitu keputusan pejabat dianggap sah sampai dicabut atau dibatalkan. UU Administrasi Pemerintahan menyatakan keputusan pejabat yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabut (Pasal 33 ayat (2)). UU Peradilan TUN juga menyatakan gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan yang digugat (Pasal 67 ayat (1)). Kalau SK pencabutan 2025 sah, pada Juni 2026 bangunan itu bukan cagar budaya lagi, dan unsur terpenting Pasal 105 menjadi goyah.
Pendukung pandangan ini juga bisa merujuk doktrin perselisihan prayudisial. Mereka juga dapat merujuk ketentuan baru: Pasal 613 ayat (3) KUHP hasil perubahan UU 1/2026 mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan daripada sanksi pidana untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana.
Namun, bila teksnya dibaca utuh, kesimpulannya tidak sesederhana “PTUN dulu, pidana belakangan”. Ada empat alasan.
Pertama, tidak ada norma yang mewajibkan penyidik menunggu PTUN. Perma Nomor 1 Tahun 1956, rujukan klasik soal prayudisial, mengatur persoalan hak perdata. Perma itu hanya menyatakan pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan, dan menegaskan hakim pidana tidak terikat putusan perdata (Pasal 3). Kajian Suwitno Yutye Imran, Abdul Madjid, dan Apripari dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure (2023) juga mencatat bahwa SEMA 4/1980 memaknai lembaga ini sebagai kewenangan hakim pidana, bukan kewajiban.
Kedua, keputusan disebut sah bila memenuhi syarat, bukan sekadar karena sudah ditandatangani. Syaratnya: ditetapkan pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansinya sesuai objek (Pasal 52 ayat (1) UU 30/2014). Ini trilogi wewenang, prosedur, dan substansi yang kerap ditekankan Philipus M. Hadjon. Pemkot benar bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan dan mencabut status cagar budaya (Pasal 96 ayat (1) huruf e UU 11/2010). Tetapi wewenang itu dijalankan “sesuai dengan tingkatannya” dan menurut prosedur khusus. TACB-lah yang memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan (Pasal 1 angka 13). Cagar budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi TACB tingkat pemerintah (Pasal 50 ayat (1)).
PP Nomor 1 Tahun 2022 memperjelas urutannya. Bupati atau wali kota mengusulkan penghapusan kepada Menteri, Menteri memutus atas rekomendasi TACB nasional, lalu kepala daerah menindaklanjutinya dengan mencabut keputusan penetapan (Pasal 48 ayat (1)–(2) dan Pasal 49 ayat (1)). Di sini dua asas bertemu. Asas lex specialis berarti kewenangan umum mencabut keputusan dalam UU Administrasi Pemerintahan tunduk pada prosedur khusus UU Cagar Budaya. Asas contrarius actus berarti jalan untuk mencabut semestinya sama dengan jalan ketika menetapkan.
Apakah bangunan itu sudah tercatat di Register Nasional? Faktanya masih diperdebatkan. Mantan pejabat dinas kebudayaan kota berpendapat Balai tidak berwenang melakukan registrasi nasional, dan dokumen register disebut memiliki dua kejanggalan. Namun undang-undang mewajibkan objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dicatat dalam Register Nasional (Pasal 37 ayat (2)). Dokumen register itulah yang semestinya dibuka.
Ketiga, akibat hukumnya tergantung jenis cacatnya. Keputusan dari pejabat yang tidak berwenang atau melampaui wewenang tidak sah: tidak mengikat sejak ditetapkan, dan akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada (Pasal 70). Keputusan yang hanya salah prosedur atau substansi dapat dibatalkan dan tetap sah sampai dibatalkan (Pasal 71). Jadi, apakah SK 2025 itu cacat wewenang atau cacat prosedur? Hakim pidana, ketika menilai unsur “cagar budaya” dalam Pasal 105, mau tidak mau harus menjawabnya juga. PTUN hanya salah satu forum, bukan pintu yang wajib dilewati lebih dulu.
Keempat, persoalan praktis. Siapa yang akan menggugat? Pihak yang diuntungkan SK pencabutan jelas tidak akan menggugatnya. Tenggatnya pun ketat: keberatan administratif saja dibatasi 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan (Pasal 77 ayat (1) UU 30/2014). Sementara itu, barang bukti bisa berpindah. Puing bongkaran sempat hilang dari lokasi sebelum ditemukan penyidik di Kelurahan Libuo dan dipasangi garis polisi. Bahkan untuk jalur khusus menguji penyalahgunaan wewenang, Perma Nomor 4 Tahun 2015 membatasi kewenangan PTUN hanya sebelum ada proses pidana (Pasal 2 ayat (1)).
Bagaimana dengan Pasal 613 ayat (3) KUHP? Penjelasannya mencontohkan UU Pemilu, Perbankan, Perpajakan, dan Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan itu mendahulukan pembinaan dan sanksi administratif terhadap pelanggar. Ia bukan perintah menunggu putusan PTUN tentang sah tidaknya sebuah SK. Langkah pencegahan pun sebenarnya sudah dilakukan: Polda menerbitkan surat imbauan agar pekerjaan dihentikan sejak laporan diterima 18 Juni 2026. Bangunan yang sudah rata tidak bisa dikembalikan lewat pembinaan. Karena itu UU Cagar Budaya menyediakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan sesuai aslinya atas biaya sendiri (Pasal 115 ayat (1) huruf a).
Jawaban saya: tidak ada kewajiban hukum mendahulukan PTUN, dan kedua jalur boleh berjalan bersamaan. Meski begitu, gagasan “dahulukan TUN” punya pesan yang benar, yaitu dimensi administrasinya harus dikaji sungguh-sungguh. Kajian De Jure tadi menyebutnya interpretasi sistematis: penyelidik membaca kemungkinan sengketa perdata atau TUN yang berhubungan langsung dengan perkara pidana yang ditangani. Dalam kasus ini, keterangan ahli hukum administrasi, TACB, dan dokumen Register Nasional adalah inti pembuktian, bukan pelengkap.
Pertanyaan ketiga: benarkah hanya PPNS yang berwenang?
Mari buka pasal yang dirujuk Wali Kota. Pasal 100 ayat (1) UU Cagar Budaya memang memberi PPNS bidang pelestarian wewenang khusus menyidik tindak pidana cagar budaya. Tetapi ayat (3) pasal yang sama menyatakan PPNS itu bertugas di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Kata “khusus” menandai tambahan kewenangan bagi pejabat yang punya keahlian teknis. Kata itu tidak menghapus kewenangan polisi. Seandainya pembentuk undang-undang ingin PPNS menjadi satu-satunya penyidik, rumusannya akan tegas, dan rumusan seperti itu tidak ada di Pasal 100.
KUHAP baru lebih jelas lagi. Penyidik terdiri atas Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Penyidik Polri adalah penyidik utama yang berwenang menyidik semua tindak pidana (Pasal 6 ayat (1)–(2)), dan PPNS berada di bawah koordinasi serta pengawasan Penyidik Polri (Pasal 7 ayat (3)). Argumentasi Pemkot sendiri mengakui Polri sebagai penyidik utama, tetapi menilai status itu tidak menjadikan Polri lebih tinggi dari aparat penegak hukum lain. Soal kesetaraan itu ada benarnya. Tetapi justru karena keduanya sama-sama penyidik, penyidikan oleh Polri sah. Tidak ada ketentuan yang menyerahkan perkara cagar budaya secara eksklusif kepada PPNS.
Memang, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3) KUHAP sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026. Namun selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya, norma itu tetap berlaku dan mengikat. Inilah asas praduga konstitusionalitas undang-undang.
Saya sering memakai perumpamaan rumah sakit. PPNS itu dokter spesialis, sedangkan Polri dokter jaga yang juga mengoordinasikan layanan. Pasien boleh diperiksa dokter jaga, dan dokter spesialis sebaiknya dipanggil membantu. Yang keliru adalah menolak diperiksa dokter jaga karena merasa hanya spesialis yang berhak. Kerja sama semacam ini sudah ada contohnya: dalam perkara perusakan cagar budaya SMA “17” 1 Yogyakarta, PPNS Balai Pelestarian bersama Korwas PPNS Polda DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Jadi, melibatkan PPNS Kementerian Kebudayaan adalah langkah yang bijak bagi Polda Gorontalo. Tetapi itu soal efektivitas, bukan syarat sahnya penyidikan.
Lalu bagaimana dengan sikap Wali Kota yang belum memberi keterangan? Saksi yang dipanggil wajib datang (Pasal 28 ayat (1)), dan saksi wajib memberi keterangan yang sebenarnya (Pasal 33 ayat (2)). Bila tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawanya (Pasal 28 ayat (2)). Saksi juga dilindungi. Ia tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikan dengan iktikad baik, berhak didampingi advokat, dan memberi keterangan tanpa tekanan (Pasal 143). Keberatan tentang kewenangan penyidik bukan alasan hukum untuk menolak memberi keterangan.
Namun adil juga untuk mencatat bahwa Wali Kota datang, didampingi penasihat hukum, dan menyampaikan sikapnya terbuka. Ketidakhadiran sebelumnya ia jelaskan karena sedang di Jakarta dan sudah diberitahukan lewat surat Bagian Hukum. Itu bentuk penghormatan pada proses hukum. Saya hanya ingin menyampaikan satu hal dengan tulus. Berita acara pemeriksaan justru tempat terbaik untuk menjelaskan bahwa pencabutan SK adalah tindak lanjut akta perdamaian dan hasil kajian. Diam di ruang penyidik tidak menghentikan penyidikan. Yang hilang justru kesempatan untuk menjelaskan.
Soal sejarah, hak milik, dan saling lapor
Sebagian perdebatan sebenarnya soal sejarah. Wali Kota menyebut Rapat Komite 12 berlangsung di rumah lain, di depan Gedung Nasional. Dua anggota TACB menarik tanda tangan dari naskah rekomendasi karena menduga ada kekeliruan foto. Sebaliknya, sejarawan UNG yang juga anggota TACB menilai kompleks itu punya arti simbolik penting dalam sejarah Gorontalo. Beda tafsir seperti ini lumrah dalam ilmu sejarah. Tetapi hukum menentukan bahwa status cagar budaya lahir melalui proses penetapan (Pasal 1 angka 1 UU 11/2010). Maka yang diuji adalah dokumen dan prosedur, bukan siapa yang paling keras bersuara.
Soal hak milik juga harus ditempatkan secara proporsional. Wali Kota menegaskan tanah itu dibeli sah dari negara. Hak itu nyata dan harus dihormati. Namun UU Cagar Budaya mengakui kepemilikan sebagai hak terkuat dan terpenuh, dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban melestarikan (Pasal 1 angka 7 dan Pasal 12 ayat (1)). Pemilik berhak atas kompensasi dan insentif bila menjalankan kewajiban pelindungan (Pasal 22), dan bangunan cagar budaya boleh diadaptasi untuk kebutuhan masa kini (Pasal 83). Menurut anggota TACB Joni Apriyanto, rekomendasi sejak awal mendorong konsep adaptasi, bukan menutup kemungkinan pembangunan baru. Roscoe Pound mengajarkan bahwa hukum bertugas menyeimbangkan kepentingan individu, publik, dan negara. Hak pribadi tidak menghapus kepentingan publik, dan kepentingan publik juga tidak boleh menginjak hak pribadi.
Pengadilan pernah menguji persoalan serupa. Putusan PN Yogyakarta Nomor 330/Pid.Sus/2014/PN.Yyk diputus 3 Februari 2015. Dalam perkara yang berawal dari sengketa kepemilikan lahan itu, dua terdakwa perusakan bangunan SMA “17” 1 dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 105 jo. Pasal 113 ayat (3) dan masing-masing didenda Rp500 juta. Pelajarannya, klaim kepemilikan bukan izin untuk merobohkan. Tetapi ada perbedaan penting yang harus dicatat. Di Yogyakarta status cagar budayanya tidak sedang dicabut, sedangkan di Gorontalo pencabutan itulah inti masalahnya.
Argumen Permenbudpar 2010 juga perlu diluruskan. Peraturan itu menetapkan empat objek di Gorontalo sebagai benda cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992. Isinya daftar penetapan, bukan daftar larangan, dan tidak ada kalimat yang menutup kemungkinan objek lain ditetapkan kemudian. Setelah UU 11/2010 berlaku, bupati/wali kota berwenang menetapkan status cagar budaya berdasarkan rekomendasi TACB (Pasal 33 ayat (1)). SK wali kota juga tidak diuji dengan logika hierarki “Permen lebih tinggi dari SK”. Ujiannya tetap tiga tadi: wewenang, prosedur, dan substansi.
Kritik Pemkot atas proses 2020 tetap layak didengar. Pejabat wajib memberi warga kesempatan didengar sebelum membuat keputusan (Pasal 7 ayat (2) huruf f UU 30/2014), dan cacat prosedur dapat menjadi alasan pencabutan (Pasal 64 ayat (1)). Tetapi kesalahan prosedur tidak diperbaiki dengan jalan pintas yang prosedurnya juga dipersoalkan.
Terakhir, soal saling lapor. Wali Kota menyatakan akan membawa persoalan pernyataan Menteri Kebudayaan ke Mabes Polri, dan Pemkot melalui kuasa hukumnya mengadukan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo ke Polda terkait dokumen penetapan. Melapor adalah hak setiap warga. Tetapi makin banyak laporan tandingan, makin kabur perkara pokoknya.
Jalan yang adil bagi semua pihak
Kepada Polda Gorontalo: jadikan minimal dua alat bukti sebagai pegangan, bukan tekanan publik ataupun tekanan kekuasaan. Libatkan PPNS dan ahli, buka dokumen Register Nasional, dan amankan puing yang tersisa. Benda yang disita tidak boleh dimusnahkan atau dilelang, dan aparat wajib melindunginya (Pasal 21 UU 11/2010). Bila bukti cukup, tetapkan tersangka tanpa melihat jabatan. Bila tidak, hentikan penyidikan dengan alasan yang terbuka. Keduanya sama terhormatnya.
Kepada Pemkot: keyakinan bahwa SK pencabutan sah sebaiknya dibuktikan di ruang pemeriksaan dengan dokumen kajian, bukan lewat pernyataan di media. Kepada Kementerian Kebudayaan dan TACB: buka ke publik status registrasi bangunan dan dasar keberatan Anda, agar warga tidak menebak-nebak. Kepada kita semua: pegang asas praduga tak bersalah untuk siapa pun, baik Wali Kota, pemilik lahan, para pekerja, maupun pejabat pelestarian yang kini dilaporkan.
Rumah tua itu mungkin tidak bisa lagi kita selamatkan. Tetapi cara kita menyelesaikan perkaranya masih bisa. Cukup bangunannya yang rata dengan tanah. Jangan sampai nalar hukum dan kepercayaan warga ikut rata.
Penulis, Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gorontalo. Menyelesaikan pendidikan doktor ilmu hukum tahun 2016 di Universitas Muslim Indonesia.
