Opini  

Tersangka Video Wall Yang Sakit

Oleh : Yusrianto Kadir *

Menahan atau tidak menahan tersangka memang kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Tapi justru karena ia kewenangan, ia bukan urusan selera: setiap kewenangan lahir dari undang-undang, dan karenanya harus bisa dipertanggungjawabkan menurut undang-undang. Di sinilah masalahnya dalam perkara Command Center Video Wall Diskominfotik Provinsi Gorontalo TA 2022 ini. Yang disampaikan Kejati bukan alasan hukum, tapi keterangan keadaan: “masih sakit”. Dua hal itu berbeda jauh.

KUHAP baru yang berlaku efektif serentak dengan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, penahanan ditempatkan tegas sebagai salah satu bentuk upaya paksa (Pasal 89 huruf c), dan Pasal 99 ayat (1) memberi penyidik kewenangan menahan untuk kepentingan penyidikan dengan ayat (4) yang secara khusus mengecualikan penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dari pembatasan bagi PPNS. Jadi soal kewenangan, Kejati tidak punya persoalan sama sekali.

Pasal 100 ayat (1) KUHAP 2025 membolehkan penahanan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Delik korupsi baik lewat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, maupun padanannya di Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 ancamannya jauh di atas itu.

Yang berubah drastis adalah syarat berikutnya. KUHAP baru membuang kata “dikhawatirkan” dan menggantinya dengan kondisi faktual: penahanan hanya sah bila didukung minimal dua alat bukti sah dan memenuhi salah satu dari delapan keadaan pada Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai huruf h, pergeseran dari penilaian prediktif-psikologis ke basis empiris.

Ke delapan keadaan itu: mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah (huruf a), memberi informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan (huruf b), menghambat proses pemeriksaan (huruf c), berupaya melarikan diri (huruf d), berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti (huruf e), mengulangi tindak pidana (huruf f), keselamatannya terancam atas permintaannya sendiri (huruf g), dan mempengaruhi saksi agar tidak mengatakan kejadian sebenarnya (huruf h).

Maka pertanyaan hukum yang benar bukan “sakit atau tidak”, melainkan: huruf mana yang terpenuhi, dan huruf mana yang tidak untuk masing-masing dari lima tersangka.

Tidak ada satu pun norma dalam KUHAP yang berbunyi “tersangka tidak ditahan karena sakit”. Yang ada justru sebaliknya: undang-undang sudah mengantisipasi tersangka yang sakit, dan mengaturnya sebagai soal jenis dan cara penahanan, bukan sebagai tombol on–off.

Pasal 108 ayat (1) UU 20/2025 mengenal tiga jenis penahanan: rutan (huruf a), rumah (huruf b), dan kota (huruf c) dan penahanan rumah dijalankan di kediaman tersangka dengan pengawasan. Lebih tegas lagi, Pasal 111 mengatur pembantaran: bila tersangka atau terdakwa sakit dan dirawat di rumah sakit, ia dibantarkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan, dan selama itu ia tetap berada dalam pengawasan penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Bahkan untuk perpanjangan penahanan, Pasal 107 ayat (1) huruf a mensyaratkan gangguan fisik atau mental yang berat itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Artinya, logika undang-undangnya sudah lengkap: kalau sakitnya berat, buktikan dengan surat dokter; kalau perlu dirawat, bantarkan; kalau tidak kuat di rutan, alihkan ke penahanan rumah atau kota.

Yang tidak dikenal undang-undang adalah “tidak ditahan” tanpa menyebut satu pun instrumen itu. Ketika alasan berhenti di kata “sakit” tanpa menyebut penyakitnya kategori apa, tanpa surat keterangan dokter, tanpa menjelaskan mengapa penahanan rumah atau kota pun tidak dipilih maka yang kita hadapi bukan alasan hukum, melainkan kekosongan pertimbangan. Dalam ilmu hukum disebut motiveringsgebrek, cacat penalaran, dan itu pintu masuk paling gampang menuju kesan sewenang-wenang (willekeur).

Faktanya, sebelum Kejati menetapkan mantan Pj. Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, Kejati sudah menetapkan dan menahan empat tersangka: mantan Kadis Kominfo berinisial MR, Kabid Aptika RPA, serta dua pihak penyedia dari PT Priok Integrasi Universal, ABBA dan HD. Hamka sendiri sudah tiga kali diperiksa tapi tidak langsung ditahan dengan alasan masih sakit.

Disinilah asas equality before the law bekerja: Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, ditegaskan Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang memerintahkan peradilan tidak membeda-bedakan orang. Adagiumnya klasik, ubi eadem ratio, ibi idem jus, dimana alasannya sama, disitu hukumnya harus sama. Kalau empat orang ditahan dan yang kelima tidak, negara berutang penjelasan mengapa alasan hukumnya berbeda.

Apalagi secara struktural yang bersangkutan berada di posisi otoritas tertinggi dalam mata rantai anggaran itu. Sementara empat tersangka lain adalah calon saksi kunci yang memberatkannya. Justru terhadap figur seperti itulah risiko pada Pasal 100 ayat (5) huruf h mempengaruhi saksi paling perlu dinilai secara serius dan dituangkan dalam pertimbangan, bukan dilewati.

Diskresi penyidik memang ada, tapi setiap diskresi punya rambu. Meski surat perintah penahanan bukan keputusan tata usaha negara sehingga tidak diuji di PTUN, asas-asas umum pemerintahan yang baik tetap berlaku sebagai tolok ukur. Doktrinal: Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 menyebut antara lain asas ketidakberpihakan (huruf c), kecermatan (huruf d), tidak menyalahgunakan kewenangan (huruf e), dan keterbukaan (huruf f).

Bagi jaksa, kewajiban itu bahkan eksplisit: Pasal 8 ayat (4) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mewajibkan jaksa bertindak berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat dan undang-undang ini sudah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021. Kalau kewenangan dipakai untuk tujuan di luar tujuan pemberiannya, namanya détournement de pouvoir.

Saya justru membela Kejati pada satu titik: mereka memang tidak boleh mengumumkan penyakit orang. Pasal 17 huruf h angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan riwayat, kondisi, perawatan, dan pengobatan kesehatan fisik maupun psikis seseorang, dan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin kerahasiaan data kesehatan pribadi. Jadi menuntut Kejati membuka diagnosis adalah tuntutan yang salah sasaran.

Tapi publik tidak sedang meminta diagnosis. Publik meminta konstruksi hukumnya: apakah ada surat keterangan dokter, dari rumah sakit mana, sudah diverifikasi tim dokter independen atau belum, apakah penahanan rumah dan penahanan kota sudah dipertimbangkan dan mengapa ditolak, dan kapan pemeriksaan lanjutan dijadwalkan.

Rahasia medis melindungi penyakit seseorang, bukan melindungi kekosongan argumentasi negara.

Saya tidak sedang mengatakan “tahan dia”. Sebaliknya, di bawah KUHAP 2025 tidak-menahan justru default yang lebih konstitusional. Yang harus dijustifikasi adalah menahan, bukan membebaskan. Maka pertanyaan sejati bukan siapa yang dikecualikan, melainkan apakah standarnya konsisten. Kalau huruf a sampai huruf h Pasal 100 ayat (5) tidak terpenuhi untuk yang bersangkutan, Kejati wajib menjelaskan mengapa huruf-huruf itu terpenuhi untuk empat orang lainnya atau sekalian meninjau status penahanan mereka melalui pengalihan jenis penahanan. Tapi kalau justru terpenuhi, maka jawabannya bukan nol penahanan, tapi penahanan rumah, penahanan kota, atau pembantaran dengan pengawasan.

Yang dibutuhkan publik Gorontalo bukan rompi tahanan sebagai tontonan, tapi alasan hukum yang bisa diuji. Keadilan tidak cukup ditegakkan; ia harus tampak ditegakkan dan yang membuatnya tampak bukan kamera, melainkan pertimbangan hukum yang tertulis, terbuka, dan sama untuk semua orang.

*Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gorontalo. Menyelesaikan pendidikan doktoral ilmu hukum tahun 2016 di Universitas Muslim Indonesia