
Gorontalo (beleidnews) – Jika Anda diberikan masukkan langsung refleksi diri, sadar diri. Jangan lantas marah dan salahkan orang yang memberikan masukkan. Malah merasa terzolimi lalu minta pembelaan. Emang ini kampus milik pribadi? Milik kalian berdua suami istri.
Sekali lagi Anda tidak pantas dan tidak memenuhi syarat berada dan menjabat menjadi dekan.
Perhatikan istri tuamu, fatal jabatannya, bikin dia bisa masuk penjara dan Anda juga. Sekarang Anda senang senang dan istri tuamu menanggung merasakan di zolimi. Itu karena kerakusan kalian sendiri. Sendiri bikin kesalahan, orang lain disalahkan
Harus sadar diri. Bilang ke suami, kalau saya tidak sesuai syarat dan aturan, saya mengundurkan diri. Bukan bikin pernyataan pembelaan diri.
Anda zolim, mengambil hak orang lain. Emang anda pikir anda perintis. Bukan. Anda adalah penikmatnya.
Maka jangan menyalahkan orang atas kesalahan yang Anda buat tapi harus membuka diri serta lapang dada menerima kritikan, karena suka sendiri berbuat kesalahan masuk ke tempat yg bukan hak.
Tidak tahu diri dan tidak tahu malu. Pemimpin mencontohkan dan mengajarkan KKN. Melibatkan istri tua, menjabat tidak sesuai syarat.
Bilang melukai perasaan.
Terus yg selama ini ada bikin, di luar nalar, di luar aturan, melukai kode etik anda sendiri dan semua civitas akademik.
Nah, diatas itu adalah nyanyian Guru Besar Ilmu Pendidikan UNG (Universitas Negeri Gorontalo) Novianty Djafri di laman facebooknya tertanggal 18 September. Belakangan, nyanyian tersebut berbuntut panjang.
Novianty dipanggil menghadap Dekannya, Guru Besar Arwildayanto. Arwildayanto merasa nyanyian Novianty itu fals di telinga.
Novianty lalu ‘diadili’ Arwildayanto didamping Wakil Dekan Bidang Akademik Candra, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Pupung Puspa Ardini, Ketua Jurusan Manajemen Pendidikan Arifin, Sekretaris Senat Universitas Maryam Rahim dan Sukma Botutihe, sepupu rektor UNG Eduart Wolok. Sukma, mengutip penyampaian Novianty, malah bilang nyanyian Novianty sudah kelewatan. Novianty juga tidak habis pikir kenapa Sukma ikut mengadili padahal dia bukan pejabat fakultas. Gelar akademisnya ‘cuma’ doktor.
Setelah melalui perdebatan sekitar dua jam, Novianty disodori surat pernyataan permohonan maaf untuk diteken. Srett, surat diteken.
Isinya berbunyi, Saya menyatakan melakukan kesalahan berupa :
1. Memberikan opini, statemen dan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan di media sosial yang dapat merugikan lembaga dan pribadi.
2. Melanggar pasal 27 UU ITE : setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud hal itu diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen ekektronik.
Saya menyatakan dan berjanji tidak mengulangi kesalahan tersebut dikemudian hari dan saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.
Tak sampai diadili saja, pasca menanda tangani surat pernyataan tersebut Novianty diminta Arwildayanto memuatnya di facebook yang sama.
“Tks, bu prof, in sya Allah semua masalah bisa selesai dengan hati ikhlas, lembaran baru, yakin ada jalan Tuhan yang terbaik di depan jika diserahkan segenap urusan kepada Allah. Ditunggu sharednya, bu prof, tks”, tulis Arwildayanto via pesan washapp ke Novianty.
Kepada beleidnews (19/9), Arwildayanto mengatakan Novianty telah menyebar fitnah tapi begitu ditanya siapa yang difitnah dia tidak bisa menjawab. Dia juga mengaku tidak mengancam Novianty tapi begitu disebut di surat pernyataan dicantumkan Novianty diancam melanggar UU ITE, Arwildayanto cuma diam.
Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNG Dian Ekawati Ismail mengatakan Novianty tidak menyebut nama dalam nyanyiannya itu sehingga sangat dungu kalau menuduh dia melanggar hukum.
Sebaliknya, ujar Dian, tindakan Arwildayanto cs merupakan bentuk pembungkaman kebebasan menyampaikan pendapat.
“Banyak yang cari muka sampai menganggap kritik sebagai fitnah. Mereka seperti menjual murah statusnya sebagai akademisi hanya untuk bisa menyenangkan atasan”, ujar Dian.
Novianty kepada beleidnews mengatakan awalnya menolak menanda tangani surat pernyataan.
“Tapi karena terus didesak dan berpikir surat bisa dijadikan bukti adanya tekanan ya saya teken saja”, ujarnya seraya mengatakan sedang menpelajari langkah hukum yang akan diambil atas tidakan Arwildayanto cs.
Sebenarnya yang disampaikan Novianty di laman facebooknya itu untuk menyindir Eduart yang mengangkat Cecy Rahmah Karim, istri tuanya sebagai Plt Dekan Fakultas Kedokteran yang sudah masuk tahun ketiga. Cecy juga bukan dosen tetap UNG tetapi ASN Pemkot Gorontalo Unit RSU Aloei Saboe. Pengangkatan Cecy itu nyata melanggar statuta UNG dan peraturan BKN. Kasusnya pun sudah sampai ke telinga Menteri Dikdi tapi entah kenapa tidak ada pembenahan.
Kepada beleidnews Eduart pernah bilang mengangkat Cecy karena saran beberapa Guru Besar serta ketiadaan SDM.
Dan, Novianty hanya bisa bernyanyi fals tanpa menyebut nama. Lha, kalau pun menyebut nama memangnya kenapa?(hj).
