
Gorontalo (beleidnews) – Syarat menjadi dekan fakultas pada perguruan tinggi negeri harus memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. Di luar itu tidak bisa. Sedangkan dalam kondisi darurat, merekrut orang luar untuk menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas) dekan dimungkinkan, hanya saja tidak boleh lebih dari enam bulan. Setelah itu jabatan dekan harus segera diisi orang dalam yang memenuhi syarat.
Demikian penegasan mantan rektor UNG (Universitas Negeri Gorontalo) Syamsu Qamar Badu kepada beleidnews. Dihubungi Minggu (15/2), Syamsu mengatakan seseorang yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala berarti sudah melalui berbagai proses akademik yang ketat.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim Audit Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi telah melakukan pemeriksaan di UNG (Universitas Negeri Gorontalo). Salah satu objek pemeriksaan yakni keputusan Rektor UNG Eduard Wolok yang mengangkat Cecy Rahma sebagai Plt dekan fakultas kedokteran. Cecy adalah istri tua Eduard. Dia ASN pada Pemkot Gorontalo Unit Kerja RSU Aloei Saboe.
Sesuai surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan PLH dan PLT, lama masa tugas Plt hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang hanya satu kali. Cecy sudah dua tahun menjabat sebagai Plt. Bahkan kini dia sudah menjadi anggota Senat dan pada website UNG berstatus Lektor.
Pengangkatan Cecy juga melanggar Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta UNG yang mengisyaratkan dekan harus memiliki jabatan akademik Lektor Kepala.
Selain memeriksa Cecy, Tim juga memeriksa pengangkatan Tineke Wolok, kakak Eduard, sebagai Direktur Badan Pengelola Usaha. Dan pengangkatan Wenny Dungga, suami Tineke, sebagai dekan fakultas hukum.
Ketua Satuan Pengawas Internal Yanto Puluhulawa dan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum yang juga membawahi Kehumasan, Hidayat Koniyo tidak merespon konfirmasi beleidnews.
Sedangkan Humas UNG Noval Supriyanto Talani mengaku tidak tahu kalau ada pemeriksaan Tim Inspektorat.
“Saya belum mendapat informasi karena Minggu lalu masih di luar daerah”, tulisnya lewat pesan WhatsApp, Sabtu (14/2).
Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch Hirsam Gustiawan mengatakan pengangkatan Cecy merupakan bentuk telanjang praktek nepotisme sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kata Hirsam, melakukan nepotisme diancam hukuman dua tahun hingga dua belas tahun penjara. Advokat itu menyesalkan sikap civitas akademika dan senat yang hanya diam melihat ada pelanggaran hukum di lingkungan kampusnya.
“Sebagai penjaga nilai mestinya mereka tampil terdepan mengingatkan rektor, tidak berdiam diri saja”, kata Hirsam seraya berjanji segera membawa kasusnya ke aparat hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum UNG Dian Ekawati Ismail mengatakan terdapat pelanggaran hukum serius dalam pengangkatan Cecy dan itu akan berdampak pula pada keputusan yang dia buat.
Sedangkan anggota Senat sekaligus ahli politik dan kebijakan publik Sastro Wantu dihubungi beleidnews mengatakan akan membawa kasus Cecy pada rapat senat nanti.
“Pengangkatan Dia di era senat lalu tapi saya akan bawa ke rapat senat nanti”, janji Sastro.
Syamsu Qamar Badu mengatakan pengangkatan Cecy oleh sebagian pihak disebut nepotisme karena dia bukan dosen UNG. Syamsu mengungkapkan, kasus Cecy dan kasus-kasus yang lain telah menimbulkan hubungan tidak sehat rektor dan dosen. Itulah sebabnya Syamsu mengingatkan rektor agar bekerja sesuai aturan supaya tidak menimbulkan masalah.
“Kalau bekerja tidak sesuai aturan akan merembet kemana-mana”, katanya.(hj).
