
Limboto (beleidnews) – TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah menurunkan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) dari level Sedang ke level Rendah disesuaikan dengan evaluasi gubernur atas ranperda APBD 2022. Dan perubahan level tersebut sudah dibuat berita acara yang lalu diserahkan ke Badan Anggaran untuk dijadikan pedoman penetapan TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif) anggota dewan. Tetapi dalam perjalanannya, Badan Anggaran mengesampingkan berita acara tersebut. Mereka tetap memakai KKD level Sedang mengacu pada KKD tahun sebelumnya hingga Sekertaris Dewan menerbitkan SPM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) TKI yang langsung dibayar Plt. Kaban Keuangan Hariyanto Manan. Sekwan juga tidak mengajukan Perbup tentang teknis pembayaran TKI.
Demikian penjelasan mantan bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat dikonfirmasi soal keterlibatannya dalam kasus TKI, selasa, 12/5.
Menurut Nelson, semestinya Kaban Keuangan menolak saja membayar TKI karena dia tahu ada berita acara penurunan level Tingkat Kemampuan Keuangan Daerah tapi itu tidak dilakukan.
“Belakangan Saya baru tahu dan marah dia. Saya tanya kenapa kamu bayar”, cerita mantan rektor Universitas Negeri Gorontalo itu seraya menambahkan sejak awal selaku bupati sudah melimpahkan kewenangan Pertanggungjawaban keuangan kepada Sekda.
Hariyanto dihubungi pekan lalu via handpone tak aktif. Lewat pesan washApp tak merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Gorontalo kini sedang penyidik kasus TKI. Kejari malah sudah menahan mantan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, Sam T. Ase dan Hendra Abdul, Senin (27/4). Keduanya disebut belum melunasi TGR (Tagihan Ganti Kerugian) dana TKI.
Penahanan dilakukan setelah pihak Kejari memeriksa ahli dari BPK, Kemendagri dan UNG.
Kejari juga sudah memeriksa Nelson, mantan Sekertaris Daerah Hadijah Tayeb dan Ronny Sampir serta Hariyanto Manan. Juga sudah memeriksa anggota DPRD.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp. 3 miliar.
Kasi Intel Kejari Limboto Danief Zaenu Wijaya mengatakan pihaknya terus mengkaji keterlibatan pihak lain.
“Kami terus kaji kalau ada keterlibatan pihak lain pasti diproses hukum”, janji Danief.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah serta Direktur LBH Limboto Susanto Kadir meminta Kejari menahan Nelson bila terdapat bukti keterlibatannya.
“Saya tidak terganggu dengan pernyataan mereka, biasa saja”, kata Nelson ringan. (hj).
