
Gorontalo (beleidnews) – Penyidikan pengrusakan cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf (RJKPT) oleh Polda Gorontalo terus bergulir.
Pada Senin dan Selasa (13/10), sejak siang hingga malam penyidik memeriksa Staf Khusus Walikota Gorontalo diantaranya Nixon Ahmad, Apriyanto Nusa, King Dong dan Daris Salim serta Staf Khusus Bidang Hukum Rauf Abdul Azis, Bathin Tumayahu, Ardi Wiranata dan Yakop Mahmud. Rencananya Kamis ini, penyidik akan melanjutkan memeriksa empat Staf Khusus yang lain.
Rauf Abdul Azis kepada beleidnews membenarkan permintaan keterangan diatas. Dia mengatakan proses kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menentukan nilai kesejarahan RJKPT sebagai cagar budaya di tahun 2018 hanya berlangsung sehari. Tim juga mengabaikan Surat Keputusan Mendikbut tahun 2010 yang tidak memasukan RJKPT sebagai cagar budaya.
Menurut Rauf, walikota dapat merubah, mencabut atau membatalkan surat keputusan walikota yang dinilai cacat prosedur, kewenangan atau subtansi. Dan Surat Keputusan RJKPT sebagai cagar budaya, menurut Rauf, sudah memenuhi unsur tersebut sehingga itu dibatalkan.
Sedangkan untuk membatalkan Surat Keputusan RJKPT, lanjut Rauf, tim hanya fokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitannya sehingga itu tidak butuh waktu lama. Ini sekaligus menjawab pernyataan Dirkrimsus Maruly Pardede kepada wartawan bahwa Surat Keputusan RJKPT sebagai cagar budaya hanya dikaji sehari lalu dibatalkan.
Rauf berharap dengan penjelasan itu, penyidik dapat memahami bahwa keputusan walikota membatalkan Surat Keputusan RJKPT sebagai cagar budaya sudah sesuai kewenangan.
Seperti diketahui RJKPT yang terletak di jalan Nani Wartabone, persis di depan rumah dinas walikota itu berada diatas tanah milik Lidya Pranata Wijaya yang dibeli dari Kementerian Pariwisata Pos dan Telekomunikasi di tahun 2004 silam.
Pada tahun 2018 Lidya berencana membangun hotel bintang 4 di lokasi tersebut tetapi tak diberi izin Pemkot dengan dalil RJKPT diduga situs cagar budaya hingga pada 2019 Walikota Marten Taha menerbitkan Surat Keputusan RJKPT sebagai cagar budaya berdasarkan rekomendasi TACB.
Terus, diawal pemerintahan Walikota Adhan Dembea (2024), kembali Lidya mengajukan permohonan yang sama tapi tetap ditolak. Buntu. Pengusaha yang konon dari grup Sembilan Naga itu menggugat Adhan sebagai walikota di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam gugatanya, Lidya menyebut RJKPT tidak termasuk cagar budaya sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2010. Lidya mengaku rugi dengan penolakan Adhan karena tidak bisa memanfaatkan tanahnya sehingga itu dia meminta Adhan membayar ganti rugi sebesar Rp700 miliar.(beleidnews, 4/9).
Di sidang mediasi, hakim mediasi menyarankan agar walikota mengkaji lagi penetapan RJKPT sebagai cagar budaya. Dan betul setelah dikaji yang menurut Maruli hanya sehari itu, Surat Keputusan RJKPT sebagai cagar budaya pun dibatalkan Adhan. Sedangkan Lidya langsung mencabut gugatan sekaligus membongkar RJKPT rata dengan tanah hingga berujung laporan ke Polda.
Sumber beleidnews di Polda menyebut pihaknya serius mengusut kasus ini. Itu sebabnya pihaknya sudah memeriksa ahli hukum pidana dan ahli hukum tata usaha negara dari Jakarta.
Sumber bilang semestinya Adhan memerintahkan TACB dan bukan Staf Khusus atau Tim Hukum Walikota, untuk mengkaji status RJKPT sebelum menerbitkan pembatalan. Sebab sesuai UU Cagar Budaya, sebut dia, hanya TACB yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi sebuah situs sebagai cagar budaya atau bukan.
Sementara Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia Hirsam Gustiawan mengatakan kasus RJKPT berawal dari keputusan administrasi berupa pembatalan Surat Keputusan RJKPT sehingga itu penyelesaiannya mesti ditempuh dahulu lewat jalur hukum administrasi sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
“Berbeda kalau dalam pembatalan Surat Keputusan RJKPT ada bukti kuat walikota menerima janji atau imbalan”, tutur Hirsam.
Adhan sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik tapi menolak memberikan keterangan. Dalam beberapa kesempatan Adhan mengatakan tak terlalu risau menghadapi kasus RJKPT karena bukan kasus korupsi.
Wenny Jasin, tokoh masyarakat Gorontalo di Jakarta berharap kasus RJKPT dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Saran saya kalau bisa RJKPT dibangun lagi bersamaan dengan hotel supaya nampak perpaduan modern dan klasik. Yakin saya dengan begitu pasti semua berakhir damai. Tidak ribut terus”, katanya.(lil).
